MendagriTjahjo Kumolo telah menerbitkan dua surat edaran menyikapi berbagai pemberitaan di media massa maupun dalam masyarakat terkait masa berlaku KTP elektronik (KTP-el). Pertama, Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian.
Senin 08 Oktober 2012 07:52 Dispendukcapil Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membuat Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan pendaftaran akta kelahiran lebih dari 1 bulan pasca kelahiran bisa didaftarkan secara kolektif ke pengadilan. Hal ini disambut baik oleh Kementerian Dalam Negeri dan menyatakan SEMA tersebut sesuai usulan kementerian.
SuratEdaran Menteri Dalam Negeri: Tentang: 1: Surat Edaran Mendagri No. 47.44/12160/Dukcapil: Pendataan Penduduk Rentan Adminduk: 2: Surat Edaran Mendagri No. 470/6499/SJ: Anggaran Adminduk Daerah 2016: 3: Surat Edaran Mendagri No. 472.11/4954/SJ: Akta Kelahiran Anak: 4: Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 489/6795/SJ: Penanganan Pengaduan
KTPElektronik Berlaku Seumur Senin, 2020-10-12 01:03:24 WITA 1560. Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup
Vay Tiá»n Online Chuyá»n Khoản Ngay. Antrian tiket di Disdukcapil Tangsel. Foto TangselMedia TangselMedia â Surat Edaran Nomor 471/1768/SJ Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri ternyata belum disosialisasikan ke aparatur pemerintah tingkat kelurahan. Dalam surat tersebut Mendagri memerintahkan kepala daerahnya untuk mempermudah persyaratan pembuatan akta kelahiran. Ia tidak ingin ada syarat tambahan yang dikenakan kepala daerah untuk warga yang ingin mengurus berkas identitasnya. âCukup dengan menunjukkan fotokopi Kartu Keluarga tanpa surat pengantar dari RT. RW dan Kelurahan/Kecamatan,â tegas Mendagri, sebagaimana dilansir dari laman situs Erwin Gunawan, Sekretaris Kelurahan Pakulonan, Serpong Utara mengaku belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Padahal surat edaran ini dikirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada para Gubernur, Bupati/Wal ikota di seluruh Indonesia pada 12 Mei 2016 lalu. âKami belum menerima sosialisasi surat edaran Kemendagri tersebut. Jadi kami masih melayani masyarakat untuk membuatkan surat pengantar kelurahan,â kata Erwin disela-sela melayani warga yang ingin dibuatkan surat pengantar kelurahan , Serpong Utara, Rabu 19/10/2016. Sementara itu, Heru Sudarmanto, Kepala Bidang Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan menjelaskan, Surat Edaran dari Kemendagri Tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran sudah diberlakukan di Kota Tangsel ini. âKalau pembuatan KTP elektronik tanpa pengantar RT RW itu sudah jelas. Kemudian untuk persyaratan pembuatan akta kelahiran juga tanpa pengantar RT RW,â ujar Heru saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dukcapil kota Tangsel, Cilenggang, Serpong. Meski demikian, lanjut Heru, warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk minta surat pengantar online dari kelurahan. Karena surat pengantar online ini termasuk persyaratan wajib dalam pendaftaran aplikasi kelahiran. Heru menjelaskan, yang dimaksud âTanpa pengantar kelurahanâ dalam surat edaran tersebut adalah, mengalihkan sistem manual ke sistem elektronik. Jadi warga tetap datang ke kantor kelurahan untuk meminta petugas kelurahan melayani input data. âDulu ada blanko atau form yang ditulis manual oleh petugas kelurahan. Nah sekarang kita buat sistem elektronik,â jelas Heru. Menurutnya, langkah tersebut untuk membiasakan masyarakat mengetahui secara langsung proses pembuatan dokumen dan menghindari kesalahan data. Saat ini memang surat pengantar online masih ditangani pihak kelurahan. Namun kedepan, Heru mengaku akan mengembangkan sistem pendaftaran online, dan masyarakat bisa menginput sendiri data dari rumah. âKeinginan Ibu Walikota bisa launching tahun ini. Dan sedang kita persiapkan,â pungkasnya.cip Post Views 2,075
Teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. ââ¬ÅMendagri mengingatkan kepada bupati/walikota bahwa Pasal 32 ayat 2 UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,ââ¬Â kata Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Kantornya, Selasa 21/5. Dengan begitu, secara otomatis Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dinyatakan tak berlaku. Reydonnyzar mengatakan dalam surat itu Mendagri memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil melalui bupati/walikota. Yaitu agar segera menyesuaikan tata cara, persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran, dan penerbitan kutipan akta yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. ââ¬ÅSejak 1 Mei, pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, pencatatannya tidak perlu lagi melalui penetapan pengadilan negeri. Tetapi, langsung diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota,ââ¬Â katanya. Donny -begitu ia disapa- melanjutkan pelaporan kelahiran yang melampaui batas 60 hari sejak kelahiran, pencatatan kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Dinas Dukcapil. Juga dilengkapi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. ââ¬ÅSeperti, adanya surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan, akta nikah untuk dapat dicatat dan diterbitkan kutipan akta kelahiran,ââ¬Â kata Donny. Terkait teknis prosedur pengurusannya, kata Donny, bisa saja masing-masing daerah menerbitkan aturan tersendiri melalui peraturan daerah perda. Tetapi, menurutnya tanpa melalui perda pun surat edaran ini sudah bisa dilaksanakan sebagai pedoman.
surat edaran mendagri tentang akta kelahiran